Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : 394

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 394 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, meliputi 8 (delapan) unit kompetensi.

Kepmen : 170

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjangan Angkutan Bidang Logistik

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 170 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Aktivitas Penunjangan Angkutan Bidang Logistik, meliputi 20 (dua puluh) unit kompetensi.

Kepmen : 220

Standar Kompetesi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Pelayanan Darah

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 220 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetesi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia Bidang Pelayanan Darah, meliputi 16 (enam belas) unit kompetensi