Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 394 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, meliputi 8 (delapan) unit kompetensi.