Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : 30 TAHUN 2021

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB GOLONGAN POKOK ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN, DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB GOLONGAN POKOK ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT

Kepmen : KEP.83/LATTAS/III/2019

Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko, Pekerjaan di Ketinggian Tiang Pole, Latice, Konduktor dan Steel Wire, K2/K3 Ketenagalistrikan, serta Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero)

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.83/LATTAS/III/2019 Tanggal 25 Maret 2019 Tentang Registrasi Standar Khusus Bidang Manajemen Risiko, Pekerjaan di Ketinggian Tiang Pole, Latice, Konduktor dan Steel Wire, K2/K3 Ketenagalistrikan, serta Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT. PLN (Persero), sebanyak 21 (dua puluh satu) unit kompetensi sebagai Standar Khusus.  

Kepmen : KEP-77/BNSP/XII/2008

SKK CEFED Furnitur dan Kayu Olahan (FURNIKO)

Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP-77/BNSP/XII/2008 Tanggal 5 Desember 2008 Tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Furnitur dan Kayu Olahan (FURNIKO) dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja skema kompetensi Saw Mill, Wood Treatment, Kiln Dry, Finishing, Packaging, dan Loading dengan ruang lingkup sebanyak 41 (empat puluh satu) unit kompetensi.