Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor KEP.2/825/LP.00/IV/2021 Tentang Regitrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Pertanian Sub Bidang Budidaya Tanaman Holtukultura, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Nomor KEP.2/825/LP.00/IV/2021 Tentang Regitrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Pertanian Sub Bidang Budidaya Tanaman Holtukultura, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan