Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : KEP.2/587/LP.00.00/III/2021

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Nomor KEP.2/587/LP.00.00/III/2021 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang Seni membatik, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas NomorKEP.2/587/LP.00.00/III/2021 Tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Bidang Seni dan Budaya Sub Bidang Seni membatik, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Kepmen : NOMOR KEP.2/411/LP.00.00/II/2021

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG SENI DAN BUDAYA SUB BIDANG SUVENIR, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG SENI DAN BUDAYA SUB BIDANG SUVENIR, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Kepmen : KEP.2/ 1459/LP.00.00/VII/2021

REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG MESIN DAN TEKNOLOGI SUB BIDANG PERBENGKELAN SEPEDA MOTOR, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEBUDAYAAN

REGISTRASI STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG MESIN DAN TEKNOLOGI SUB BIDANG PERBENGKELAN SEPEDA MOTOR, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA  DINI,  PENDIDIKAN  DASAR  DAN  PENDIDIKAN

MENENGAH, KEBUDAYAAN

Kepmen : KEP.2/1690/LP.00.00/XII/2020

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG PARIWISATA SUB BIDANG TATA BUSANA, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

STANDAR KOMPETENSI KERJA KHUSUS BAGI PENYANDANG DISABILITAS BIDANG PARIWISATA SUB BIDANG TATA BUSANA, DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH, KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN