Daftar Standar Kompetensi Kerja

Kepmen : 32

Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultan Manajemen Bidang Kehumasan

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultan Manajemen Bidang Kehumasan, meliputi 54 (lima puluh empat) unit kompetensi.